Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pegadaian dan Bank Syariah Nasional Kerja Sama Pendanaan dan Integrasi Layanan Digital
Advertisement . Scroll to see content

RUPSLB MNC Vision Networks (IPTV) Setujui Penambahan Modal Melalui Private Placement

Senin, 21 November 2022 - 12:33:00 WIB
RUPSLB MNC Vision Networks (IPTV) Setujui Penambahan Modal Melalui Private Placement
Pemegang saham MNC Vision Networks (IPTV) menyetujui penambahan modal dalam RUPSLB melalui private placement. (Foto: Anggie Ariesta/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemegang saham PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) menyetujui untuk Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Hal ini sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, Senin (21/11/2022).

Direktur Utama IPTV Ade Tjendra menjelaskan, persetujuan atas pengeluaran saham baru sebanyak 4,2 miliar saham sehubungan dengan Perseroan untuk penambahan modal sebanyak 10 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perseroan melalui private placement.

"Perseroan berencana menambah modal dengan menerbitkan saham baru, dimana saham yang akan diterbitkan oleh perseroan adalah saham dalam simpanan portepel dengan jumlah 10 persen dari jumlah yang telah ditetapkan dan disetor perseroan sebagaimana ditetapkan 15 Juli 2022," ujar Ade dalam RUPSLB IPTV di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Adapun jumlah modal saham yang telah disetor adalah sejumlah 20.807.078.184 saham Seri A dan sejumlah 21.390.872.657 saham Seri B, maka dari itu Perseroan berencana untuk menerbitkan saham baru dari saham Seri B.

Dengan demikian, IPTV akan menerbitkan saham baru sebanyak 4.219.795.084 saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut