Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curah Hujan Masih Tinggi, Pramono Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa

Selasa, 16 Januari 2024 - 11:24:00 WIB
Resmi! DKI Jakarta Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen untuk Karaoke hingga Salon Spa
ilustrasi pajak hiburan DKI Jakarta resmi jadi 40 persen (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya, PBJT harus dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan atau jasa tertentu. Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 1 ayat 9.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif (Ekraf). 

"Nanti beberapa jenis hiburan lain satu satu kita tangani, kita lihat jumlah lapangan kerjanya berapa kita yakinkan bahwa kita pastikan tidak akan mematikan sektor ekonomi kreatif itu policy saya," tutur Sandiaga menjawab pertanyaan pelaku industri kreatif dalam acara 'Teman Cerita Ekraf: Berkarya Sampai Kaya' di Little League, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut