Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali
Advertisement . Scroll to see content

PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan Ngemplang Utang Bank

Senin, 07 Juni 2021 - 16:07:00 WIB
PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan Ngemplang Utang Bank
PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur, dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti terancam digugat perkara kredit macet kepada MNC Bank. (Foto: Ilustrasi/MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Zainuddin, atas kondisi tersebut, MNC Bank telah memberikan somasi, namun karena debitur tidak kooperatif akhirnya MNC Bank melakukan lelang terhadap jaminan Villa Eureka pada Desember 2019.

Meski demikian, hasil lelang terhadap agunan fixed asset tersebut ternyata belum dapat melunasi seluruh kewajiban PT Primadaya Sakti kepada MNC Bank.

"Guna penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti tersebut, MNC Bank akan melakukan langkah hukum baik pidana dan/atau perdata kepada  PT Primadaya Sakti, Bapak Handoyo Makmur  dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang PT Primadaya Sakti," kata Zainuddin.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut