Pertamina Patra Niaga Pecat Operator SPBU yang Viral di Bali Minta Biaya Admin Rp5.000
JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina Patra Niaga memecat operator SPBU yang viral karena meminta biaya admin di Denpasar, Bali. Surat pemecatan telah dilayangkan anak usaha Pertamina pada hari ini, Selasa (13/8/2024).
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” ucap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Heppy mengimbau agar pengelola SPBU meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Dia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli atau pun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” tuturnya.
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dia pun meminta kepada masyarakat yang menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, agar melaporkan melalui call center 135.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call centre Pertamina 135,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan pelanggan protes kepada petugas SPBU karena dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000 saat membeli BBM jenis pertamax. Lokasi kejadiannya di salah satu SPBU di Kota Denpasar, Bali.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @romansasopirtruck merekam percekcokan antara pelanggan dengan petugas SPBU perempuan. Dia mempertanyakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.
Menurut petugas, uang administrasi memang dikenakan setiap membeli BBM dan hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di semua SPBU.
“Di mana-mana juga begitu pak,” kata pegawai SPBU dikutip Selasa (13/8/2024).
Editor: Aditya Pratama