Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Penumpang Perempuan Menangis saat Diperiksa Bawa Kartu Pokemon
Advertisement . Scroll to see content

Pengusaha Tekstil Keluhkan Maraknya Praktik Impor Ilegal

Minggu, 07 Juli 2024 - 20:31:00 WIB
Pengusaha Tekstil Keluhkan Maraknya Praktik Impor Ilegal
Pengusaha tekstil mengeluhkan praktik impor ilegal, terutama pada barang pakaian jadi yang mempengaruhi industri tekstil dalam negeri. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Solusi untuk industri TPT dalam negeri adalah perlindungan dari pemerintah atas praktik impor ilegal, yang merugikan pemasukan negara dan merusak iklim investasi manufaktur dalam negeri," ucapnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, praktik impor ilegal yang marak dipertontonkan di pasar dalam negeri, salah satunya adalah kubikasi atau borongan.

"Saat ini justru masalah utama kita adalah impor ilegal yang masuk lewat cara borongan/kubikasi, pelarian HS dan under invoicing," kata Redma.

Dia pun memandang kontrol terhadap importir ilegal tersebut seharusnya menjadi kewenangan pemerintah terutama keseriusan dari Dirjen Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.

"Jika pemerintah menerapkan kebijakan bea masuk 200 persen nanti, harus juga dibarengi dengan perbaikan kinerja Bea Cukai untuk memberantas impor ilegal," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut