Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pengajuan Ekspor CPO Dilakukan Secara Elektronik, Pengawasan Lebih Ketat

Senin, 06 Juni 2022 - 08:27:00 WIB
Pengajuan Ekspor CPO Dilakukan Secara Elektronik, Pengawasan Lebih Ketat
Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan aturan baru perihal permohonan pengajuan ekspor (PE) saat ini sudah dilakukan secara elektronik. Dengan begitu, data para eksportir dapat dimonitoring dengan ketat.

"Pokok aturan dari Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang pertama yaitu pengajuan PE dilakukan secara elektronik," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual dikutip, Senin (6/6/2022).

Permendag tersebut mengatur tentang ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri.

Menurut aturan pokok pada permendag tersebut, permohonan pengajuan PE disampaikan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Lebih lanjut, Lutfi melaporkan bahwa setelah dicabutnya larangan sementara ekspor CPO dan turunannya, Kementerian Perdagangan telah memberikan 251 persetujuan ekspor/PE CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein dan UCO. Adapun, perusahaan pemilik PE tersebut tercatat 23 perusahaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut