Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Beri Kuota Impor BBM ke SPBU Swasta 2 Kali Setahun, Begini Skemanya
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran KTP untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Masih Dibuka, Yuk Buruan!

Rabu, 03 Januari 2024 - 17:10:00 WIB
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg Masih Dibuka, Yuk Buruan!
ilustrasi pendaftarn gas elpiji 3 kg (antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan masyarakat yang belum mendaftar KTP untuk pembelian elpiji 3 kg masih diperkenankan. Meskipun, kebijakan itu telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024.

"Jadi saat ini yang bisa membeli elpiji 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," ucapnya dalam Konferensi pers 'Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran' di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Dikatakan Tutuka, pihaknya meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar. 

"Mohon bantuan masyarakat dan Pertamina utk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," tutur dia.

Lebih lanjut, Tutuka menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan elpiji non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi elpiji subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton. 

"Itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin elpiji PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," ucapnya

Tutuka menambahkan, kebijakan ini pun sudah diupayakan bersama dengan Pertamina melakukan pilot project sejak tahun 2023 dan beberapa hari lalu dilakukan secara nasional.

"Bahwa kita punya landasan dari UU sampai putusan dirjen. Ini cukup untuk dari yang paling mendasar ada peraturan pemerintah, perpres, ada keputusan menteri, dan dirjen, melandasi pendistribusian ini," kata dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut