Pemerintah Siapkan Anggaran Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Senin, 20 Maret 2023 - 19:46:00 WIB
"Untuk penerima manfaat, bagi motor listrik baru akan diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) serta penerima subsidi listrik 450-900 VA," tuturnya.
Kemudian, untuk motor konversi, tidak ada batasan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor adalah Indonesia TKDN minimal 40 persen.
"Produk mobil dan motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama