JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan yang terbukti menjadi penyebab polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sanksi yang dijatuhkan tersebut berupa sanksi administrasi.
“Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 (Agustus) dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini empat sampai lima minggu lagi ke depan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Pemprov DKI Setop Penyemprotan Air ke Jalan karena Tak Efektif Turunkan Polusi Udara
Siti menambahkan, dari 351 industri termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) juga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), sebanyak 161 di antaranya akan dilakukan pemeriksaan terkait polusi udara Jakarta.
“Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemaran, kami melakukan identifikasi 161 yang akan kita periksa di enam titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian,” ucap Siti.
Polusi Belum Membaik, Ini Langkah Pemprov DKI Jakarta
Dalam kesempatan tersebut, Siti mengungkapkan dari 161 entitas yang akan diperiksa, paling banyak berada di 120 unit usaha di Sumur Batu dan Bantar Gebang.