Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Pastikan Debitur KUR Korban Erupsi Gunung Semeru Dapat Perlakuan Khusus

Selasa, 07 Desember 2021 - 09:54:00 WIB
Pemerintah Pastikan Debitur KUR Korban Erupsi Gunung Semeru Dapat Perlakuan Khusus
Menkop UKM Teten Masduki telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya debitur KUR. (foto: Kemenkop UKM)
Advertisement . Scroll to see content

 "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," ucap Eddy. 

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata dia. 

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," tuturnya.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur. 

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut