Pemerintah Beri Insentif PPN untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Harga Jadi Lebih Murah
Maskapai penerbangan yang berpartisipasi dalam program ini wajib diantaranya, membuat faktur pajak atau dokumen setara sebagai bukti transaksi; menyampaikan laporan transaksi PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN; dan melaporkan transaksi terkait insentif ini paling lambat 30 Juni 2025 sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dalam kebijakan ini, komponen PPN yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 5 persen PPN tetap dibayar oleh penumpang atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik
- 6 persen PPN ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) sehingga mengurangi beban biaya yang harus dibayar penumpang
- PPN ini mencakup tarif dasar tiket (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang dikenakan oleh maskapai penerbangan.
Editor: Aditya Pratama