Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Juda Agung dan Thomas Djiwandono Berganti Jabatan, Purbaya: Bukan Tukar Guling, Kebetulan saja
Advertisement . Scroll to see content

Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Minggu, 26 November 2023 - 14:48:00 WIB
Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini," demikian dikutip dari pasal 5 ayat (1) dan (2) PMK tersebut di Jakarta, Minggu (26/11/2023). 

Berdasarkan pasal 6, orang pribadi yang dimaksudkan dalam pasal 5 adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing. 

"Rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini," sebut pasal 10 PMK 120 tahun 2023. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut