Pedagang Dilarang Jual Beras Bulog di Atas HET, Badan Pangan: untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi kembali menegaskan bahwa harga beras Bulog sudah ditetapkan dengan jelas sesuai dengan wilayah. Untuk itu, para penjual dilarang keras menjual beras tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Bulog ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangannya dikutip, Senin (13/2/2023).
Adapun, harga patokan beras Bulog untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp8.300 per kilogram (kg), di Pasar induk atau pasar besar Rp8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp9.450 per kg.
Arief menambahkan, jika ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog dengan menjual beras di atas HET, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.
“Distributor atau pedagang yang menjual beras Bulog di luar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera,” kata dia.