Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000
Advertisement . Scroll to see content

Partai Buruh Demo Tuntut Omnibus Law Dicabut: Gaji PNS Naik 8 Persen, Kita Cuma 1,58 Persen!

Senin, 08 Juli 2024 - 14:58:00 WIB
Partai Buruh Demo Tuntut Omnibus Law Dicabut: Gaji PNS Naik 8 Persen, Kita Cuma 1,58 Persen!
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: iNews.id/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Buruh hari ini, Senin (8/7/2024) menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta. Dalam kesempatan itu, mereka menuntut pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menyebabkan kenaikan gaji tak berimbang dengan inflasi.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal kenaikan upah buruh terlalu minim dan tak seimbang dengan kenaikan inflasi sekitar 2,8 persen. Said mengatakan daya beli masyarakat kini juga semakin menurun hingga 30 persen. Ia pun menuding penyebab ini semua adalah UU Ciptaker atau Omnibus Law.

"Sekarang inflasi 2,8 persen. Naik upah temen temen ngerasain nggak cuma 1,58 persen, kita semua nombok. Apalagi kalau upah rill. Upah riil atau Daya beli kita itu turun 30 persen, penyebabnya adalah Omnimbus law," ucap Said selepas mengantar massa buruh aksi di Patung Kuda.

Said menjelaskan kenaikan upah pekerja kemarin hanya sebesar 1,58 persen. Hal ini tak sebanding dengan kenaikan ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen.

"Ngerasain nggak kemarin naik gaji berapa? Cuma 1,58 persen. Sedangkan Inflasi 2,8 persen. Sementara, Pegawai negeri naik 8 persen, TNI- Polri naik 8 persen, Kita setuju saja. Kenapa kita dikasih 1,58 persen?" tutur Said.

Atas kegelisahan para buruh tersebut, Said Iqbal mengatakan isu kesejahteraan dan kepastian para pekerja di Indonesia ini, lebih mengancam dibandingkan isu Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Oleh karena itu kawan-kawan, kita ingin memastikan bahwa ancaman ini jauh lebih berat dari isu tapera, jauh lebih berat dari isu JHT yang katanya mau dikasih nanti masa pensiun, dan jauh lebih berat dari isu-isu perburuhan lainnya," ucap Said.

Diketahui, Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan lima juta lebih massa buruh akan mogok kerja nasional berupa stop produksi untuk melumpuhkan ekonomi. Hal itu terjadi apabila tuntutan judicial review atau uji materiil terkait pencabutan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) hingga tolak upah murah tak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagi kami Omnibus Law UU Cipta Kerja harga mati. Oleh karena itu kami berharap Pemerintahan ke depan bisa mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU Cipta Kerja. Aksi hari ini serempak di beberapa daerah kalau tidak didengar pasti akan mogok nasional," katanya.

"Kami mempersiapkan mogok nasional menunggu hasil keputusan sidang terakhir boleh dikatakan bulan ini. Karena kita harus menunggu jadwal dari MK. Kita akan persiapkan prinsipnya minimal satu hari stop produksi. Lebih dari 5 juta buruh akan terlibat dalam mogok nasional dengan bentuk stop produksi," ujar Said.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut