OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 yang ditetapkan pada Selasa, 7 April 2026.
Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat, Roni Nazra mengatakan, langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan nasional dan menjaga kepercayaan publik.
Pencabutan ini merupakan buntut dari kegagalan pihak manajemen dalam memperbaiki kondisi keuangan bank yang telah menunjukkan tren negatif sejak setahun lalu.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Sungai Rumbai tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud,” ujar Roni dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham
Keterpurukan BPR Sungai Rumbai dimulai sejak 6 Maret 2025, saat OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal tersebut disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah 12 persen.
Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal
Karena tidak ada perbaikan yang signifikan, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 4 Maret 2026. Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertanggal 26 Maret 2026, diputuskan bahwa penanganan bank tersebut akan dilakukan melalui mekanisme likuidasi.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK meminta para nasabah untuk tidak panik dan tetap tenang selama proses transisi ini berlangsung.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama