Naik KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Simak Syarat Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat melakukan boarding jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” ujar Joni dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7/20222).
Joni mengimbau kepada calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.