Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI
Advertisement . Scroll to see content

MotionTrade: 5 Fungsi Single Investor Identification untuk Investor

Senin, 28 November 2022 - 09:29:00 WIB
MotionTrade: 5 Fungsi Single Investor Identification untuk Investor
Single Investor Identification (SID) merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

1. Sebagai Identitas Investor

SID merupakan identitas wajib yang dimiliki oleh seorang investor. Kode SID bersifat unik dan tidak ada kepemilikan ganda. SID terdiri dari 15 digit. Digit pertama dan kedua menunjukkan kategori penanam modal. Kode ID digunakan untuk perorangan, SC (perusahaan), MF (mutual fund), IS (bank), CP (korporasi), PF (dana pensiun), OT (lainnya). Pada digit ketiga, D untuk domestik dan F untuk asing, Digit ke-4 hingga ke-7 menjelaskan tanggal dan bulan lahir investor, sekaligus tanggal pembukaan rekening efek. Digit ke-8 sampai dengan ke-13 adalah Trading ID Investor. Digit ke-14 hingga ke-15 adalah pemeriksaan ID.

2. Transparansi Aktivitas Investasi

Keberadaan SID dapat memudahkan terciptanya transparansi aktivitas investor di pasar modal. Melalui  SID, investor memiliki akses untuk memeriksa portofolio yang dimiliki secara menyeluruh, baik portofolio saham, reksa dana maupun obligasi. Hal tersebut tetap bisa dilakukan meski Anda memiliki beragam jenis investasi atau sekuritas. 

3. Kemudahan Aktivitas Perdagangan Modal

Fungsi SID juga memudahkan seorang investor dalam memantau aktivitas pasar modal. Proses pemantauan dapat Anda lakukan dengan mengakses portal online yang telah disediakan oleh PT KSEI. 

4. Memudahkan Bertransaksi Saham

Kepemilikan SID merupakan kewajiban bagi seorang investor atau trader saham. Kalau tidak memiliki SID, investor atau trader tidak dapat melakukan transaksi. Hal ini karena permintaan transaksi tersebut tidak akan tercatat dalam sistem perdagangan saham. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut