Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA: Ini Prestasi Presiden Jokowi!
Advertisement . Scroll to see content

Merpati Airlines Resmi Dibubarkan, Segini Pesangon yang Didapat Eks Karyawan

Jumat, 24 Februari 2023 - 12:10:00 WIB
Merpati Airlines Resmi Dibubarkan, Segini Pesangon yang Didapat Eks Karyawan
Setelah pembubaran Merpati Airlines, seluruh kreditur, termasuk eks karyawan yang terdaftar pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Yadi menambahkan, pascapengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. 

Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” ucap Yadi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut