Menperin Ajak Perusahan Kimia Jepang Investasi di Indonesia, Jamin Ketersediaan Bahan Baku
Menanggapi hal tersebut, Menperin menjelaskan bahwa Indonesia telah menetapkan harga gas sebesar 6 dolar AS/MMBTU (Million British Thermal Unit) bagi tujuh industri tertentu, termasuk industri petrokimia dan industri kaca.
Sejak tahun 2020, perusahaan AGC Inc di Indonesia, yakni PT Asahimas Chemical dan PT Asahimas Flat Glass telah menerima harga gas yang telah ditetapkan.
“Dengan dukungan tersebut, kami harap PT Asahimas Chemical dapat mengoptimalkan pemanfaatan produksi dan meningkatkan daya saing sehingga dapat memperluas pasar ekspornya sehingga terus berkontribusi positif pada neraca perdaganan Indonesia,” kata dia.
Agus mengatakan, dalam upaya menggenjot daya saing industri nasional, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain memfasilitasi pemberian insentif fiskal seperti tax allowance, tax holiday dan super deduction tax. Terlebih, industri kimia merupakan satu dari tujuh sektor yang menjadi prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.
Pemerintah juga memberikan dukungan pada PT Asahimas Chemical terkait penambahan investasi kapasitas PVC dari 550.000 ton/tahun menjadi 750.000 ton/tahun dengan nilai Rp1,5 triliun.