Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Makan di Kantor Kini Bebas Reimburse
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal IoS, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar

Rabu, 07 Mei 2025 - 18:03:00 WIB
Mengenal IoS, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
Immigration on Shipping (IoS), sebuah terobosan inovatif Ditjen Imigrasi dalam pemeriksaan keimigrasian di atas kapal pesiar. (Foto: dok Ditjen Imigrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Putu Maha Permanana Aditya yang akrab disapa Puma, salah satu petugas Imigrasi yang pernah bertugas di IoS menjelaskan, peraturan yang ada menyebutkan bahwa pegawai yang bisa mengikuti IoS wajib berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, kecuali dalam situasi belum adanya Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pendaratan.

"Contohnya, jika kapal pesiar berangkat dari Singapura menuju Batam, petugas yang berangkat untuk IoS adalah petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Batam,” ujarnya.  

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang.

Tidak semua pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, sebagian pegawai memiliki jabatan dan fungsi tersendiri yang tidak masuk kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian.

Fakta Menarik IoS

Durasi penugasan IOS sendiri bervariasi, tergantung pada jadwal kapal dan rute pelayaran. Rata-rata, seorang petugas bisa bertugas di kapal selama 2-4 hari, tergantung kompleksitas operasional di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut