Mengenal IoS, Pemeriksaan Keimigrasian di Atas Alat Angkut atau Kapal Pesiar
Putu Maha Permanana Aditya yang akrab disapa Puma, salah satu petugas Imigrasi yang pernah bertugas di IoS menjelaskan, peraturan yang ada menyebutkan bahwa pegawai yang bisa mengikuti IoS wajib berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, kecuali dalam situasi belum adanya Pejabat Imigrasi, pemeriksaan dapat dilakukan oleh petugas pendaratan.
"Contohnya, jika kapal pesiar berangkat dari Singapura menuju Batam, petugas yang berangkat untuk IoS adalah petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Batam,” ujarnya.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan, Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang.
Tidak semua pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berstatus sebagai Pejabat Imigrasi, sebagian pegawai memiliki jabatan dan fungsi tersendiri yang tidak masuk kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian.
Durasi penugasan IOS sendiri bervariasi, tergantung pada jadwal kapal dan rute pelayaran. Rata-rata, seorang petugas bisa bertugas di kapal selama 2-4 hari, tergantung kompleksitas operasional di lapangan.