Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uji Kelayakan Calon Deputi Gubernur BI, Dicky Kartikoyono Ungkap Strategi Jaga Stabilitas Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

LPS Tetapkan Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas, Ini Besarannya

Selasa, 27 September 2022 - 14:01:00 WIB
LPS Tetapkan Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah dan Valas, Ini Besarannya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (foto: Dok. LPS)
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk pada PLPS No. 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan. 

Dalam hal hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan menunjukkan adanya perubahan yang lebih cepat dan signifikan dampaknya pada penetapan Tingkat Bunga Penjaminan, maka LPS dapat melakukan perubahan di luar periode reguler tersebut.

"Sebagai bagian dari ketentuan dalam program penjaminan, kami kembali menyampaikan bahwa, dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak tercakup dalam program penjaminan LPS," ungkap Purbaya.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya menghimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. 

"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tutur Purbaya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut