LPDB-KUMKM Siap Inkubasi Koperasi Produsen Ikan Tuna Biak
Bagi Supomo, yang perlu dimaintain itu buyer atau offtaker. Dalam hal ini, perlu ada peningkatan jiwa enterpreneurship dari para pengurus koperasi. Pasalnya, untuk bisa melakukan ekspor itu banyak aturan (international trade) yang harus dipahami.
"Yang harus diingat, aturan dagang di setiap negara itu berbeda-beda. Contoh Jepang, yang dikenal ketat dalam hal ekspor pangan dari luar. Di sana, tidak cukup hanya sertifikat keamanan pangan HCCP saja, tapi lebih dari itu," tuturnya.
Begitu juga dengan Customs (Bea Cukai) masing-masing negara memiliki aturan main yang berbeda. Belum lagi menyangkut L/C, bukan sesuatu yang mudah untuk dipahami dan dijalankan atau menyangkut Surat Kredit Bank Dalam Negeri (SKBDN).
"Nah, LPDB-KUMKM bisa menginkubasi dalam meningkatkan kapasitas SDM pengurus koperasi," ujar Supomo.
Bahkan, lanjut Supomo, perlu juga ada tambahan knowledge kepada para nelayan dalam hal cara menangkap ikan dan mengolah hasil tangkapannya di kapal.