Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600 di Garuda

Senin, 17 Januari 2022 - 18:32:00 WIB
Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600  di Garuda
Kuasa hukum Emirsyah Satar jelaskan alasan pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pengadaan pesawat ATR-73-600 kini menjadi sorotan publik usai Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan laporan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berisikan adanya indikasi korupsi yang dilakukan manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu sebelumnya. 

Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun telah memeriksa Emirsyah Satar. Pemeriksaan itu dilakukanSenin pekan lalu. 

Diketahui, Emirsyah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat, sejak Februari 2021. Dia dihukum selama 8 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus, Rolls-Royce, ATR, dan Bombardier yang diusut oleh KPK.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut