Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Rancang Platform Siap Kerja, Perusahaan Wajib Laporan jika Ada Loker

Jumat, 04 Juli 2025 - 13:26:00 WIB
Kemnaker Rancang Platform Siap Kerja, Perusahaan Wajib Laporan jika Ada Loker
Ilustrasi perusahaan harus lapor jika ada lowongan kerja di perusahaannya di platform Siap Kerja. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan saat ini pihaknya tengah merancang platform Siap Kerja sebagai ekosistem digital ketenagakerjaan nasional. Nantinya, setiap perusahaan wajib melaporkan jika ada lowongan kerja yang tersedia.

Menurut Yassierli, platform tersebut mencakup pelatihan (Skill Hub), sertifikasi (Serti Hub), informasi lowongan kerja (Karir Hub), dan pengembangan wirausaha (Bis Hub).

"Sudah ada regulasi yang mewajibkan pelaporan. Ini akan kita genjot ya," kata dia dalam KTT INDEF 2025 di Jakarta dikutip Jumat (4/7/2025).

Setiap pencari kerja, kata dia, akan memiliki akun pribadi di platform ini untuk memantau pelatihan yang tersedia, mendaftar lowongan pekerjaan, dan mengikuti program sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan pasar.

Sementara itu, ia mengaku bahwa pelaksanaan job fair konvensional semakin kehilangan relevansi di era digital. Untuk itu, pihaknya akan mendorong platform online.

“Kalau ditanya ke saya, perlu nggak job fair kalau hanya untuk mempertemukan antara pencari kerja dengan perusahaan? Nggak perlu. Karena sudah ada platform online,” ujar Yassierli.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut