Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM
Advertisement . Scroll to see content

Kemenperin Wajibkan 81 Perusahaan Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari

Selasa, 22 Maret 2022 - 09:14:00 WIB
Kemenperin Wajibkan 81 Perusahaan Sediakan Minyak Goreng Curah 14.000 Ton per Hari
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng menjaga pasokan bagi masyarakat hingga usaha mikro kecil menengah (UMKM). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan, mekanisme pelaksanaan kewajiban penyediaan minyak goreng curah, yakni pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi minyak goreng curah.

“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” ucap Putu. 

Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah minyak goreng curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi.

Langkah selanjutnya, Kemenperin akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran. Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.

Kemudian, dia menyampaikan nomor registrasi dan konsep perjanjian pembiayaan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik.

“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut