Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.000 ASN bakal Ikuti Pelatihan Komcad, Wamenhan: Tak Ganggu Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

KemenPANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana ASN, dari 3.414 Jabatan Jadi 3 Klasifikasi

Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:18:00 WIB
KemenPANRB Sederhanakan Jabatan Pelaksana ASN, dari 3.414 Jabatan Jadi 3 Klasifikasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (Foto: Dok. KemenPANRB)
Advertisement . Scroll to see content

Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi ialah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Anas menjelaskan, pada prinsipnya Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. 

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” tuturnya.

Pada PermenPANRB No.41/2018 setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan. 

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” ucap Anas.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut