Kemenkop UKM Minta E-commerce Turunkan Seluruh Penjualan Barang Bekas Impor
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta pihak e-commerce untuk memberikan tindakan tegas kepada penjual yang menjual barang bekas impor. Hal ini disampaikan saat Kemenkop UKM mengundang sejumlah platform e-commerce, Kamis (16/3/2023).
"Kalau sanksinya kita minta di-takedown kalau dari e-commerce, karena mereka bukan penegak hukum, tapi juga memblokir kalau masih bandel terus ya di-blokir, di-blacklist," ujar Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba di Kantor Kemenkop UKM.
Hanung menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada e-commerce untuk membersihkan platform mereka dari penjual barang bekas impor.
"Saya minta seminggu, kita harapkan sudah bersih. Kalau bersih banget kan masih ada orang yang ngumpet-ngumpet jualan, setidaknya tidak mudah dicari lagi," katanya.
Menkop Teten Bakal Tegur E-commerce yang Jual Barang Thrifting
Dia menyebut, penjualan online barang bekas impor, terutama pakaian dan sepatu sudah semakin berkembang, sehingga perlu adanya penanganan melalui kerja sama berbagai pihak.
"Kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan berjualan barang bekas impor," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama