Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI karena Diminta Jadi Wamenkeu
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Usul Piutang Negara di PTDI Dikonversi Jadi PMN Non-Tunai

Selasa, 02 Juli 2024 - 21:04:00 WIB
Kemenkeu Usul Piutang Negara di PTDI Dikonversi Jadi PMN Non-Tunai
Kemenkeu mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar Rp649,23 miliar dikonversi menjadi PMN non-tunai. (Foto: Dok. PTDI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan agar piutang negara pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) sebesar 43,5 juta dolar AS atau setara Rp649,23 miliar dikonversi menjadi penyertaan modal negara (PMN) non-tunai. Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban kepada Komisi XI DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/7/2024). 

“Pertama, kami minta kepada PT Len untuk melakukan pemaparan terkait dengan konversi piutang menjadi PMN non-tunai,” ujar Rionald.

Rionald menambahkan, pengajuan konversi piutang kepada Komisi XI DPR ini setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi persetujuan atas hal tersebut.

Pada 3 Oktober 2022 lalu, Sri Mulyani telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan nomor S-815/MK.06/2022 perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PTDI. 

Bila usulan ini mendapat lampu hijau dari lembaga legislatif, maka PMN non-tunai dalam bentuk konversi piutang diberikan kepada Dirgantara Indonesia melalui induk holding-nya, yaitu PT Len Industri (Persero).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut