Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Peran Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Panggil Pengusaha Ritel dan Produsen Minyak Goreng Pekan Depan, Bahas Utang Rafaksi Rp344 Miliar

Jumat, 05 Mei 2023 - 14:39:00 WIB
Kemendag Panggil Pengusaha Ritel dan Produsen Minyak Goreng Pekan Depan, Bahas Utang Rafaksi Rp344 Miliar
Kemendag bakal memanggil produsen minyak goreng dan Aprindo pekan depan sebagai tindak lanjut utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng Rp344 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Cuma ada pertanyaan dari tim media yang bilang kalau pertemuan itu hari Senin itu tidak benar, itu tidak terjadi hari Senin karena kita kerjaannya bukan hanya itu saja jadi kita masih menunggu jadwal yang pas," katanya.

Sebagai informasi, Aprindo menghadiri undangan resmi Kemendag, Kamis (4/5/2023) kemarin, guna membahas utang rafaksi minyak goreng yang tak kunjung dibayar sejak 31 Januari 2022. 

Namun, dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengungkapkan tak dapat hasil apa-apa alias nihil.

Roy menyebut, Kemendag masih menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, sehingga pemerintah belum memastikan kapan utang rafaksi senilai Rp344 miliar bisa dibayarkan. 

Dia mengaku setuju atas rencana Kemendag yang mana akan memanggil produsen minyak goreng dan pihaknya untuk duduk bersama. Pasalnya, menurut Roy, selama ini hanya Aprindo yang bersuara. 

"Karena selama ini yang memperjuangkan transaksi hanya Aprindo. Nggak ada produsen dan asosiasi minyak goreng yang ikut menyuarakan. Maka dari itu akan dipanggil. Karena kita juga nggak tahu jawabannya apa kenapa mereka tidak bersuara, karena kita bukan mereka dan mereka bukan kita," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut