Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mendadak Panggil Dirut Garuda ke Istana, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Garuda Indonesia

Senin, 29 November 2021 - 09:55:00 WIB
Kembali Digugat PKPU, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Pesawat Garuda Indonesia (foto: Garuda Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Garuda juga menyatakan akan melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.

"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," tulis manajemen.

Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut