Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam Rugikan Negara Rp92 Miliar
Sejak April-Desember 2018, Budi Said dan Eksi Anggraeni sudah melakukan aktivitas jual beli emas, berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut. Hanya saja, pihak Eksi Anggraeni dan eks karyawan Antam Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto selama periode itu masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas.
Akibat kekurangan penyerahan emas, Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari laporan tersebut, Hakim PN Surabaya lalu menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan lantaran menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif atau di bawah harga resmi Antam.
Padahal, menurut Hakim, untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.
Tak hanya itu, Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam yaitu, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.