Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecanduan Judi Online, Karyawan Konveksi di Jakbar Nekat Curi Bahan Kain 
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan?

Kamis, 09 Januari 2025 - 01:00:00 WIB
Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta, Langgar Aturan?
ilustrasi karyawan BPJS Kesehatan dapat asuransi swasta juga. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai penambahan dana untuk membeli asuransi kesehatan tambahan (top up) tidak melanggar aturan. Pernyataan ini menyusul polemik karyawanBPJS Kesehatan menggunakan asuransi swasta.

Para pegawai BPJS Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Kendati, mereka kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta. 

“Nah jadi tentunya mereka itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, program BKN. Tetapi mereka di-top-up, jadi asuransi swasta itu bisa bekerja sama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di kesehatan ya,” ujar Timboel saat berbincang dengan iNew.id, Rabu (8/1/2025). 

Menurutnya, top up merupakan hal lumrah dan sudah terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kesehatan kerap difasilitasi oleh perusahaan yang kini dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk.

“Kalau BPJS Kesehatan, mereka karyawan semuanya terdaftar di BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka di-top up oleh Inhealth,” tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut