JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mewajibkan para penumpang rapid test antigen. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang wajib rapid antigen bagi masyarakat yang akan memasuki Jakarta.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, bagi para penumpang yang akan pergi berlibur Natal dan Tahun Baru belum diwajibkan rapid test antigen.
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi
"Sampai saat ini, kami masih syaratkan protokol kesehatan dengan rapid test," ujarnya dalam acara diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Menurut Didiek, pihaknya masih menunggu arahan dan keputusan dari Kementerian Perhubungan. Khususnya mengenai kewajiban rapid test antigen untuk persyaratan penumpang yang hendak menggunakan transportasi kereta.
KAI: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Terjual 30 Persen
"Sambil menunggu arahan, ataupun keputusan dari Kementerian Perhubungan dan Dirjen Kereta Api soal penyelenggaraan protokol kesehatan dengan penggunaan rapid test anti gen," katanya.