Kabar Baik, Jumlah Wilayah Terwabah PMK Berkurang Jadi 18 Provinsi
Direktur Jenderal PKH Kementan Nasrullah mengatakan, pemerintah bakal melakukan ganti rugi terhadap hewan yang dilakukan pemotongan bersyarat maupun pemusnahan dalam penanganan wabah PMK.
Peternak Sapi di KBB Derita Kerugian Rp17 Miliar akibat Wabah PMK
Bahkan besarannya pun sudah ditentukan melalui SK Dirjen PKH Pertanian nomor 08048/KPTS/PK.300/F/07/2022, yang membagi kedalam 3 klasifikasi pemberian bantuan, Sapi/Kerbau sebesar Rp10 juta, Domba/Kambing Rp1,5 juta, dan Babi Rp2 juta.
"Lagi sosialisasi, sesegera (diberikan ganti rugi)," ujar Nasrullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Jelaskan Beras Bansos Dikubur di Depok, Menko PMK: Rusak Kena Hujan karena Diangkut Pakai Bak Terbuka
Editor: Aditya Pratama