Ini Penjelasan Menteri ESDM soal Izin Galian Batu Andesit di Desa Wadas
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Ridwan Djamaluddin menambahkan, menurut Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diberikan kepada badan usaha.
ID Food Distribusikan Minyak Goreng ke 110 Pasar Rakyat dari Aceh-Papua
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri. Tanggung jawab lingkungan dan pajak lain diserahkan juga kepada Kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ujar Ridwan.
Dalam regulasi yang sama, SIPB dapat diterbitkan kepada BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, koperasi atau perusahaan perorangan.
Video Gelar Rapat terkait Penanganan Polemik Desa Wadas, Begini Arahan Ganjar Pranowo
Editor: Aditya Pratama