Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Kemenkes Sarankan Datangi Faskes Terdekat
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jumat, 11 Maret 2022 - 18:59:00 WIB
Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kantor Badan Pertahanan Nasional. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Layanan pertanahan kita jumlahnya 137, dan tak semua mendapat instruksi dari Inpres. Hanya layanan peralihan hak atas tanah dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli saja, mudah-mudahan kita dapat menjalani instruksi ini dengan baik,” ujar Andi Tanri Abeng.

Terkait dengan itu, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan memastikan bahwa pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Andi mengungkapkan, sejak 2019 berdasarkan data statistik jumlah transaksi layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN, layanan pertanahan peralihan hak jual beli senantiasa menduduki peringkat dua terbanyak, hal ini membuktikan tingginya permintaan masyarakat melakukan kegiatan jual beli tanah. 

Dengan diterbitkan prasyarat tersebut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan prasyarat tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Berikut Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan: 

- Hibah tanah
- Peralihan tanah non jual beli
- Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah
 
"Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga tidak diinstruksikan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hanya pada saat pendaftaran di kantor pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut