Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 2 Eks Pegawai Kementan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:35:00 WIB
Ingat, Begini Aturan Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19
Pemerintah menerbitan edaran soal aturan pemtongan hewan kurban di amsa pandemi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan berbagai macam cara dan menerbitkan aturan. Jelang Idul Adha, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.  

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa pandemi Corona Virus Covid-19. Kementan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban

Peraturan tersebut guna menjaga jaminan keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idhul Adha 1442 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

"SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi Covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif, dalam Webinar, Jumat (25/6/2021). 

Dia menjelaskan, SE Ditjen PKH mengatur pelaksanaan mitigasi atau meminimalisasi risiko kegiatan kurban di tempat penjualan hewan kurban, tempat pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R0 dan tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH-R serta pembinaan, pengawasan dan koordinasi.

Syamsul menuturkan, tiga hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban, yaitu kesehatan dari hewan yang akan dikurbankan, proses penyembelihan hewan kurban, dan distribusi daging hewan kurban kepada mustahiq.

Dia mengingatkan, yang terlibat di setiap lokasi baik di tempat penjualan, maupun tempat pemotongan hewan kurban baik di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di luar RPH harus menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi serta interaksi.

Berdasarkan PP 95 Tahun 2012, pemotongan hewan potong untuk keperluan upacara keagamaan dapat dilakukan di luar RPH, apabila di suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH atau kapasitas pemotongan di RPH yang ada tidak memadai. 

Merujuk data Kesmavet terkait pelaksanaan kurban tahun 2020 tercatat pemotongan hewan kurban di luar RPH sebesar 34.051 lokasi dengan rincian Masjid sebanyak 22.224 lokasi (65 persen). Sementata lapangan sebanyak 3.079 (9 persen), sekolah sebanyak 607 (2 persen), dan lainnya sebanyak 8.141 (42 persen).

"Sedangkan jumlah juru sembelih sebanyak 74.136 orang dengan jumlah panitia kurban sebanyak 820.778 orang," ujar Syamsul.

Berdasarkan data iSIKHNAS pemotongan hewan kurban di Indonesia pada tahun 2020 tercatat penurunan jumlah ternak kurban sekitar 10 persen dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun sebelumnya. Penurunan ini diprediksi karena dampak pandemi Covid-19.

"Jumlah ternak kurban tahun 2020 dipotong secara nasional berjumlah 1.683.354 ekor, terdiri dari domba 313.453 ekor, kambing 813.228 ekor, kerbau 14.773 ekor, sapi 314.274 ekor," paparnya. 

Sementara itu, Supratikno dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan, titik kritis yang dapat menyebabkan daging menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam. Proses penyembelihan harus cepat.

"Sekali ayun dan memotong tiga saluran, yaitu saluran nafas (trachea), saluran makan (esofagus) dan pembuluh darah kiri dan kanan yang ada dibagian leher (arteri carotis comunis). Hal ini harus diperhatikan oleh Juru  Sembelih," tuturnya.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah mengimbau seluruh masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat, cukup umur, dan memilliki SKKH/Sertifikat Veteriner dari dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat. 

"Penjaminan kesehatan hewan kurban ini sangat penting dalam upaya mencegah penularan penyakit, baik dari hewan ke hewan maupun dari hewan ke manusia," ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut