India Bakal Larang Ekspor Gula, Bapanas Antisipasi Lonjakan Harga
Dalam Perbadan 17/2023 tersebut, ditetapkan HAP di Tingkat Produsen sebesar Rp12.500 per kg, sementara HAP di Tingkat Konsumen sebesar Rp14.500 per kg serta Rp15.500 per kg khusus untuk wilayah Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
"Kami meminta BUMN dan swasta agar tidak membeli gula petani di bawah Rp12.500. Pemerintah sudah menyesuaikan harga di hilir, harga di hulu jangan ditekan terus. Jika gula petani dibeli di angka Rp12.500 per kilogram, petani akan senang, tidak merugi, dan ini akan memicu semangat petani untuk tetap berproduksi," tuturnya.
Kedua, Bapanas juga mendukung Percepatan Swasembada Gula Nasional yang ditopang oleh Kementerian Pertanian dan ID FOOD, sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), yang mengamanatkan target swasembada gula konsumsi pada tahun 2028 dan swasembada gula industri pada tahun 2030 melalui upaya-upaya ekstensifikasi dan intensifikasi.
Ketiga, Bapanas terus mendorong upaya percepatan pengadaan gula dari luar negeri yang dilakukan oleh Perum Bulog, ID FOOD, serta para pelaku usaha pergulaan lainnya.
Arief mengatakan, penugasan impor tidak sepenuhnya diambil oleh BUMN, melainkan juga kepada pelaku usaha pergulaan. Maka menurutnya perlu dilakukan percepatan pengadaan dari beberapa negara seperti Thailand, Australia, dan Brazil