Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Panggil Bos Garuda Indonesia dan Pindad ke Istana, Ini yang Dibahas 
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, PKPU Garuda Indonesia Diputuskan PN Jakpus

Jumat, 21 Januari 2022 - 06:47:00 WIB
Hari Ini, PKPU Garuda Indonesia Diputuskan PN Jakpus
Kantor Garuda Indonesia. (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kepada debitur akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Putusan tersebut, merupakan tindak lanjut proses verifikasi utang sebesar Rp198 triliun Garuda Indonesia kepada debitur, yang berlangsung pada Rabu (19/1/2022). 

Dalam proses verifikasi tersebut, manajemen Garuda Indonesia  mengusulkan perpanjangan penyelesaian utang melalui PKPU kepada PN Jakpus. Usulan yang sama juga disampaikan oleh sejumlah debitur. 

"Usulan perpanjangan bukan saja menjadi opsi Garuda Indonesia, namun juga menjadi usulan debitur," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/1/2022) malam. 

Dia enggan menjelaskan alasan mendasar usulan perpanjangan verifikasi tersebut. Namun dia memastikan PN Jakpus akan membuat putusan atas verifikasi dan usulan yang disampaikan pada hari ini, Jumat (21/1/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut