Gagal Lapor SPT Online Melalui e-Filing, Ini Solusinya
Selasa, 28 Maret 2023 - 14:48:00 WIB
3. Isi penghasilan yang dipotong dan dilunasi sesuai yang diperoleh dari tempat Anda bekerja dan tertera di dalam SPT Anda
4. Isi penghasilan netto
5. Jangan lupa untuk mengisi penghasilan bruto dan Pph terutang. Terkadang wajib pajak lupa mengisi bagian ini, sehingga saat diproses di langkah terakhir terjadi kelebihan bayar atau kekurangan bayar
5. Jangan lupa untuk mengisi data kawin/tidak kawin dari wajib pajak, termasuk jumlah tanggungan.
6. Bagi pekerja perempuan yang berstatus istri namun memiliki SPT terpisah dari suami pilih opsi tidak kawin
7. Bagi pekerja laki-laki yang sudah menikah namun belum memiliki tanggungan pilih opsi kawin dengan jumlah tanggungan 0 (nol)