Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN, Jadi Segini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengurangi gajiWakil Direktur Utama perusahaan pelat merah sebesar 5 persen. Dengan begitu, total gaji yang diterima menjadi 90 persen dari gaji Direktur Utama.
Pemangkasan gaji Wakil Direktur Utama ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Sebelumnya, gaji Wakil Direktur Utama mencapai 95 persen dari gaji Direktur Utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil Direktur Utama BUMN (gaji) sebesar 90 persen dari gaji Direktur Utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3/2023 dikutip, Kamis (6/4/2023).
Gaji anggota Direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap di angka 85 persen dari gaji Direktur Utama.