Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erick Thohir Kagum Timnas Futsal Indonesia Runner Up Piala Asia 2026, Soroti Kerja Keras dan Manajemen
Advertisement . Scroll to see content

Erick Thohir Lanjutkan Investigasi Penyelewengan Dana Pensiun BUMN di 7 Perusahaan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 22:01:00 WIB
Erick Thohir Lanjutkan Investigasi Penyelewengan Dana Pensiun BUMN di 7 Perusahaan
Menteri BUMN Erick Thohir investigasi 7 bumn terkait dapen (Foto: Suparjo Ramalan/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melanjutkan investigasi untuk mengusut dana pensiun (dapen) di tujuh perusahaan pelat merah. Proses investigasi itu dilakukan karena adanya dugaan praktik korupsi.

Saat ini, dana pensiun tujuh perseroan negara masih dalam tahapan audit di internal Kementerian BUMN. Erick memastikan proses investigasi itu bisa dirampungkan satu atau dua pekan ke depannya. 

Dia mengatakan hasil audit internal akan diserahkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk didalami lebih lanjut. Bila terdapat indikasi tindak pidana korupsi, maka dilimpahkan ke Kejagung 

"Ada tujuh, mungkin satu, dua minggu ini sudah (rampung) datanya dan hasil audit hasil versi kita, kita akan kasih ke BPKP lagi, nanti baru ke Kejaksaan lagi," kata Erick, Kamis (5/10/2023).

Erick sendiri belum membeberkan sektor bisnis ketujuh perusahaan negara itu. Menurutnya, hal ini akan disampaikan langsung oleh Kejaksaan Agung. 

"Jangan dulu, belum final, nanti saatnya," ucapnya.

Sebelumnya, Erick telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (3/10/2023) lalu. 

Keempat perusahaan pelat merah itu diantaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Erick Thohir mengatakan atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut