DPR Sahkan Revisi UU IKN, Ini 9 Poin yang Diubah
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Tercatat, ada 9 poin yang diubah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 7 fraksi yang sudah menyetuji perubahan RUU IKN tersebut. Adapun, satu praksi, yaitu PKS masih menolak disahkannya RUU tersebut.
"Berdasarkan laproan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," ujar Dasco dalam Sidang Paripurna, Selasa (3/9/2023).
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik disahkannya RUU IKN ini. Sebab RUU ini nantinya akan memperkuat juga posisi badan otorita sebagai motor pemindahan pusat Pemerintah dari Jakarta ke IKN.
DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang