DJP Ungkap 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Jumat, 04 April 2025 - 09:07:00 WIB
Oleh karena itu, kata Dwi, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024.
"Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat pada 11 April 2025," kata dia.
Dwi mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya.
"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata dia.
Editor: Rizky Agustian