DJP Periksa 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Terkait Rafael Alun
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memeriksa 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan surat perintah pemeriksaan sudah diterbitkan kepada 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak dan proses pemeriksaan sedang berlangsung.
"Ini untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP)," ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurut dia, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut DJP atas klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RAT. "Ini merupakan pengembangan dari klarifikasi LHKPN oleh KPK," ujar Suryo.
Rafael Alun Terbukti Tak Patuh Pajak dan Terindikasi Ada Upaya Sembunyikan Harta
Bahkan, Suryo menyebut bahwa terdapat potensi temuan pajak yang masih harus dibayar atas perusahaan tersebut yang nanti akan diterbitkan. Tindakan serupa pernah dilakukan pada kasus AP, dimana ada 3 perusahaan yang diperiksa.
"Kami juga melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak, khususnya konsultan pajak," tandas Suryo.
Rafael Alun Lakukan Pelanggaran Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Dipecat dari ASN
Editor: Jeanny Aipassa