Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AI Bantu Penyandang Disabilitas Masuk Ekonomi Digital, Ini Caranya!
Advertisement . Scroll to see content

Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023

Jumat, 25 November 2022 - 12:27:00 WIB
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022 dan Outlook 2023
Dialog Interaktif: Perkembangan Perdagangan Fisik Aset Kripto di 2022. (Foto: dok Bappebti)
Advertisement . Scroll to see content

Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka:

- Aset kripto dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;

- Aset Kripto sebagai alat investasi dapat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka; 

- Pengaturan yang bersifat teknis serta untuk mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga diserahkan pada Kementerian Perdagangan-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

3. Bagaimana Bappebti melihat perkembangan kripto saat ini? Sejauh ini evaluasi seperti apa? 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut