Dalam Dua Pekan, Erick Thohir Bakal Pangkas Jumlah Komisaris Garuda Indonesia
Kedua, menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda Indonesia. Seperti, utang, sewa, dan kontrak kerja. Dalam catatan pemerintah, opsi ini masih mempertimbangkan Undang-Undang (UU) kepailitan. Apakah regulasi memperbolehkan adanya restrukturisasi. Opsi ini merujuk pada penyelamatan Latam Airlines milik Malaysia.
Ketiga, Garuda Indonesia dibiarkan melakukan restrukturisasi. Disaat bersamaan, mulai mendirikan perusahaan maskapai penerbangan domestik baru yang akan mengambil alih sebagian besar rute domestik Garuda. Bahkan, menjadi national carrier di pasar domestik.
"(Catatannya) untuk dieksplorasi lebih lanjut sebagai opsi tambahan agar Indonesia tetap memiliki national flag carrier," tulis dokumen tersebut.
Opsi selanjutnya, Garuda Indonesia akan dilikuidasi. Dalam opsi ini, pemerintah akan mendorong sektor swasta untuk meningkatkan layanan udara. Misalnya dengan pajak bandar udara (bandara) atau subsidi rute yang lebih rendah. Jika, opsi terakhir menjadi pilihan pemerintah, maka Indonesia secara resmi tidak lagi memiliki national flag carrier.
Editor: Jeanny Aipassa