Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mencairkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ahli Waris Wajib Tahu

Sabtu, 01 Juli 2023 - 16:45:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Orang yang Sudah Meninggal secara Online, Ahli Waris Wajib Tahu
Cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online. Hal ini penting karena manfaat BPJS Ketenagakerjaan peserta yang sudah meninggal bisa dicairkan oleh ahli waris. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Lantas, apa saja syarat dan tahapannya, berikut cara mencairkan BPJS orang yang sudah meninggal secara online:

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 

Pengajuan klaim Jaminan Kematian harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan beberapa dokumen di antaranya sebagai berikut: 

1. Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga tenaga kerja dan ahli waris
3. KTP tenaga kerja dan ahli waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta terdaftar)
7. Referensi kerja
8. Buku tabungan
9. NPWP (saldo lebih dari 50 juta rupiah)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang sudah Meninggal 

Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan dan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal Layanan JKM di Kantor cabang:

1. Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
4. Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
5. Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
6. Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
7. Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
8. Unggah dokumen persyaratan klaim
9. Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
10. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;
11. Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang
12. Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
13. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
14. Peserta menerima santunan JKM yang ditransfer ke rekening ahli waris

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut