Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Cadangan Gula dan Minyak Goreng Diatur, Badan Pangan Nasional Bisa Intervensi Pasar Jika Harga Naik

Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:12:00 WIB
Cadangan Gula dan Minyak Goreng Diatur, Badan Pangan Nasional Bisa Intervensi Pasar Jika Harga Naik
Bapanas menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023.. (Foto: Dedi Mahdi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP). Adapun, gula dan minyak goreng merupakan dua dari 11 komoditas pangan yang menjadi kewenangan Bapanas dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

"Jadi satu-satu kita bereskan, sebelumnya kita sudah mengeluarkan Perbadan mengenai CPP untuk komoditas beras, jagung, dan kedelai. Sekarang kita punya regulasi yang mengatur cadangan gula dan minyak goreng,” ujar Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023). 

Bapanas menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023. (Foto: iNews/Hana Purwani)
Bapanas menerbitkan aturan penyelenggaraan cadangan Gula dan Minyak Goreng melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023. (Foto: iNews/Hana Purwani)

Arief menambahkan, melalui cadangan pangan yang kuat, Bapanas bisa melakukan intervensi untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan khususnya dalam situasi tertentu.

"Seperti terjadinya gejolak harga, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya," tuturnya.

Perbadan Nomor 4 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan CGKP dan CGMP melalui penugasan kepada BUMN Pangan dan/atau Perum Bulog yang mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, hingga pendanaannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut