JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter telah ditetapkan melalui kajian intensif.
Juru BPKP, Eri Satriana, mengatakan kajian dilakukan terhadap Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, yang melalui pengawasan, analisa dan kajian pihak terkait.
GOTO Beli Naming Rights Blok M Hub dari MRT
Hasilnya kajian dan pengawasan pun sudah diserahkan kepada kementerian terkait, sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan HET minyak goreng.
"BPKP melakukan pengawasan melalui analisa atau kajian terhadap DPO minyak goreng. Hasil dari pengawasan dan analisa tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait," ungkap Eri kepada Wartawan, Selasa (24/5/2022).
Jokowi Tugaskan Luhut Urus Masalah Minyak Goreng, Kenapa?
Saat ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan terbaru ihwal DMO dan DPO minyak sawit. Beleid ini untuk memastikan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri setelah dibukanya kembali ekspor CPO.
Beleid tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil atau minyak jelantah.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan aturan baru in menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan minyak jelantah.
"Pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi.
Adapun, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut telah disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Editor: Jeanny Aipassa